Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Perkuat Kolaborasi, Ganjar Pranowo Minta Kader PDIP Menangkan "Hattrick" di Pemilu 2024

Foto : ANTARA/HO-PDIP

Bakal calon presiden dari PDIP Ganjar Pranowo bersama Ketua DPP PDIP Puan Maharani dalam Puncak Bulan Bung Karno 2023 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (24/6/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

"Pak Jokowi mewujudkan itu. Infrastruktur yang hebat, IKN yang tidak hanya memindahkan tempat dan ibu kota tapi membuka mindset, mengubah mindset sebagai negara maju. Termasuk hilirisasi industri yang akhirnya kita diperhitungkan dunia seperti yang disampaikan Mbak Puan," tuturnya.

Untuk itu, ia pun meminta para kader PDIP di seluruh Indonesia bisa melanjutkan apa yang telah dicapai Presiden Jokowi tersebut. Menurutnya, hal itu bisa dilakukan dengan cara menang secara hattrick di Pemilu 2024.

"Itu juga bapak ibu yang mesti kita pertahankan, kita lanjutkan. Namun, itu tidak bisa terlaksana kalau kita tidak menang hattrick besok pagi. Bapak ibu, itu tidak akan terwujud kalau kita tidak kompak. Maka pesan Bu Mega pada kita semuanya, agar kita bisa bersatu, kita berdiri se-teguh karang yang tetap tegar dalam benturan ombak sekeras apa pun," imbuhnya.

Ia meminta semua pihak untuk berjuang secara keras. Tidak hanya itu, Ganjar juga menyampaikan rasa terima kasihnya terhadap Puan Maharani yang telah menghantarkannya untuk duduk sebagai kepala daerah atau Gubernur Jawa Tengah di 2013.

"Mbak Puan saya ingin menyampaikan terima kasih, 2013 Pilkada Jateng PDI Perjuangan dan Ganjar Pranowo memenangkan itu dan itu di bawah kepemimpinan Mbak Puan. Insya Allah kami akan mengulang di 2024," ucapnya.

Usai menutup apa yang telah disampaikan-nya, Ganjar lantas menggandeng tangan Puan dan keduanya berpose salam metal.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top