Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Perkuat Ketahanan Pangan, Distan Mukomuko Cegah Alih Fungsi Sawah

Foto : ANTARA/Ferri

Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Fitriani Ilyas, Selasa (6/2/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Mukomuko - Perkuat ketahanan pangan, Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, terus berupaya melakukan pencegahan terhadap petani yang mengalihfungsikan lahan sawah menjadi perkebunan kelapa sawit.

"Kami mencatat tahun 2023 ada sejumlah lahan yang mendapatkan program cetak sawah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit, sehingga kami berupaya agar alih fungsi lahan tidak terjadi lagi," kata Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Fitriani Ilyas di Mukomuko, Selasa.

Ia mengatakan seluas 28 hektare lahan pertanian di Desa Kota Praja dan Desa Agung Jaya, Kecamatan Air Manjuto mendapatkan program cetak sawah dari pemerintah pusat, namun sekitar sembilan hektare telah beralih fungsi menjadi kebun sawit.

"Data ini hasil peninjauan lokasi itu dan laporan dari kades dan ketua kelompok tani terkait lahan persawahan yang beralih fungsi menjadi kebun sawit," ujarnya.

Ia mengatakan tindak lanjut dari peninjauan ke lokasi itu, pihaknya mengadakan pertemuan dengan kades dan ketua kelompok tani, lalu mereka diminta untuk melakukan validasi data lahan yang sudah dan belum ditanami tanaman kelapa sawit.

Kemudian tindak lanjut dari hasil pertemuan dengan kades dan kelompok tani, katanya, dibuat berita acara dan dinas bersurat ke desa yang berupa imbauan yang menjelaskan dasar dasar hukum terkait dengan alih fungsi lahan.

Ia menjelaskan, salah satu dasar hukum tentang larangan melalukan alih fungsi lahan pertanian diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 dan peraturan lainnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top