Perkuat Keadilan Sosial
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR, Idris Laena
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia itu, lanjutnya, terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dia mengatakan ini di depan kader Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong. Dia mengajak audiens untuk memahami nilai-nilai kebangsaan. Di antaranya, Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.
Dengan demikian, mereka dapat menyebarluaskan pemahaman tersebut kepada generasi muda lainnya.
Gerakan Mental
Terkait esensi kemerdekaan, pengamat politik dari Polmark Indoneisa, Arif Nurul Imam, mengatakan, memerlukan semangat gotong royong untuk membangun bangsa. Dia menilai, Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) berhasil membangun semangat gotong royong di tengah gempuran masyarakat yang semakin individualis.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya