Perkuat Integritas, KKP Ingatkan Pelaku Usaha Perikanan Patuhi Izin Penangkapan Ikan
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Adin Nurawaluddin saat ditemui di Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Foto: ANTARA/Sinta AmbarwatiJakarta - Perkuat integritas, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Adin Nurawaluddin mengingatkan para pelaku usaha perikanan termasuk nelayan untuk mematuhi regulasi perizinan berusaha penangkapan dan pengangkutan ikan.
"Kepatuhan semua pelaku usaha sesuai regulasinya diperlukan, regulasinya apa, kelengkapan perizinan sesuai dengan ukuran kapal, sesuai dengan wilayah usaha," ujar Adinsaat wawancara kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.
Dirinya menjelaskan, masih ditemui sejumlah kapal perikanan yang memiliki izin tidak sesuai dengan daerah penangkapan.
"Kapal besar, di surat ukur kecil tapi usaha (penangkapan ikan) di atas 12 mil, ini yang kita ingatkan beralih surat izin penangkapan ikan (SIPI) dari daerah ke pusat," paparnya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan pada setiap zona penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Selain itu, juga menggelar sosialisasi, terbaru di pelabuhan perikanan nusantara (PPN) Merauke, Pelabuhan Kumbe - Papua, pelabuhan perikanan pantai (PPP) Dobo - Maluku dan pangkalan pendaratan ikan (PPI) Beba - Sulawesi Selatan.
Diberitakan sebelumnya, Adin mengungkapkan bahwa ketentuan perizinan berusaha telah memberikan ruang bagi kapal perikanan kurang dari 30 gross ton (GT) untuk beroperasi di atas 12 mil laut dengan perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
"Jalur di atas 12 mil ini masuk wilayah perizinan berusaha kewenangan Pemerintah Pusat. Maka, kapal-kapal dengan ukuran di bawah 30 GT ini harus beralih dulu menjadi izin Pusat untuk kemudian dapat menangkap ikan di jalur tersebut", ujarnya.
Adin juga menegaskan apabila masih ditemukan kapal di bawah 30 GT beroperasi di atas 12 NM tanpa memperoleh izin dari Pusat.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan B.1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 2 Bayern Munich Siap Pertahankan Laju Tak Terkalahkan di BunĀdesliga
- 3 Dishub Kota Medan luncurkan 60 bus listrik baru Minggu
- 4 Kasdam Brigjen TNI Mohammad Andhy Kusuma Buka Kejuaraan Nasional Karate Championship 2024
- 5 Kampanye Akbar, RIDO Bakal Nyanyi Bareng Raja Dangdut Rhoma Irama di Lapangan Banteng
Berita Terkini
- Bupati Banyuwangi kunjungi lansia sakit momentum peringatan HKN 2024
- Polda Kepri ungkap modus baru judi daring sasar komunitas motor
- Kemensos salurkan bantuan respon banjir di Deli Serdang
- Kemensos Bantu Pencarian Korban Hilang akibat Longsor di Kabupaten Karo
- Minum Cokelat Panas dan Teh Hijau Dapat Kurangi Efek Negatif Stres