Perketat Pengawasan Hewan Kurban
Alur kegiatan kurban memiliki banyak titik kritis terkait penularan Covid-19 sehingga perlu memperhatikan beberapa faktor risiko penularannya dalam pelaksanaan kurban.
JAKARTA - Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan kurban sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/ PD.410/9/2014.
Agar pelaksanaan pemotongan hewan kurban memenuhi persyaratan teknis dan dapat menjamin daging kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat berstandar Aman, Sehat , Utuh dan Halal (ASUH), terlebih di masa pandemi Covid-19.
"Ditjen PKH Kementan menekankan pelaksanaan kurban tetap harus memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19," kata Direktur Kesehatan Hewan, Nuryani Zainuddin di Jakarta, Kamis (15/7).
Nuryani menyampaikan Kementan juga mengimbau kepada seluruh dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di seluruh provinsi/ kabupaten/ kota agar meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 8017/SE/ PK.320/F.06/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban di Masa Pandemi Covid-19.
"Ini juga untuk menjamin hewan kurban bebas penyakit zoonosis, yang berpotensi menular dari hewan ke manusia saat pelaksanaan hewan kurban," imbuh Nuryani.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya