Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Transisi Energi

Perizinan Proyek PJUTS Jangan Berbelit Belit

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Demi mempercepat transisi energi, terutama eksekusi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS), birokrasi tak boleh berbelit belit. Perizinan tak perlu melibatkan pemerintah daerah (Pemda) dan pemerintah desa.

Anggota Komisi VII DPR RI Mercy Chriesty Barends minta agar dalam proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS), khusus persyaratan rekomendasi dari kepala daerah atau kepala desa agar dihilangkan. "Saya kira kepala desa tidak kompeten. Pihak PLN yang punya kewenangan mengeluarkan rekomendasi siapa yang pelanggan dan bukan pelanggan, that is the points. Sesederhana itu," ujar Mercy dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/3).

Dengan tidak melibatkan kepala desa atau kepala daerah setempat untuk memberikan rekomendasi dalam proyek PJUTS itu, maka Politisi PDIP asal Maluku ini meyakini program tersebut dapat dijalankan tanpa hambatan berarti.

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar, Mukhtarudin berharap Kementerian ESDM harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, dalam merawat PJUTS guna menunjang keberlanjutan program tersebut. Pasalnya, dia menilai penerangan jalan umum tenaga surya ini penting, dan diharapkan dapat mendukung pengembangan masyarakat setempat.

Karena itu, dalam RDP tersebut, Komisi VII DPR RI sepakat mendesak Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap realisasi 8.290 titik PJUTS Tahun Anggaran 2023, dan menyiapkan penjelasan detail terhadap seluruh penggunaan anggaran (proyek) PJUTS APBN tahun 2023.

Terminasi Kontrak

Adapun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan terminasi kontrak serta blacklist terhadap penyedia penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS) jika tidak mampu menyelesaikan kontrak pada 30 Maret 2024.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menegaskan pihaknya terus melakukan monitoring harian untuk penyelesaian PJUTS yang telah terkontrak. Apabila tidak selesai pada 30 Maret 2024, Kementerian ESDM bakal melakukan blacklist terhadap penyedia PJUTS tersebut.

"Kita ingin monitoring harian dengan batas waktu yang ditentukan akhir minggu ini, 30 Maret 2024. Jika tidak selesai, dilakukan terminasi kontrak," ungkap Eniya dalam RDP.

Kementerian ESDM menargetkan pemasangan PJUTS di 22.785 titik hingga 30 Maret 2024, namun hingga akhir 2023, realisasi pemasangan lampu jalan berbasis tenaga surya itu baru di angka 21.112 titik.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top