Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelayanan Masyarakat

Peringati Hari Pahlawan, Sanksi Pajak Dihapus

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Batas Jatuh Tempo

Menurut Syafruddin, jika SKP dan SKKP yang telah dihapuskan, sanksi adminitrasinya tidak dibayar lunas sampai dengan batas jatuh tempo, SKP dan SKKP yang telah dihapuskan sanksi administrasinya dinyatakan tidak berlaku.

Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan & Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta (UPPLI BPRD), Hayatinya, mengatakan program penghapusan sanksi pajak ini diselenggarakan untuk mengingat jasa-jasa para pahlawan RI yang pada tanggal 10 November 2018 diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional.

"Kebijakan penghapusan sanksi ini tidak hanya mencakup pada sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor saja, namun untuk sanksi pajak bumi dan bangunan turut dihapuskan sanksi keterlambatan pembayaran pajaknya," kata Hayatinya.

Dia mengimbau agar para wajib pajak kendaraan bermotor segera memanfaatkan program ini. Dia meyakini, wajib pajak akan memanfaatkan program ini dengan baik. pin/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top