Peringati Hari Pahlawan, Sanksi Pajak Dihapus
Batas Jatuh Tempo
Menurut Syafruddin, jika SKP dan SKKP yang telah dihapuskan, sanksi adminitrasinya tidak dibayar lunas sampai dengan batas jatuh tempo, SKP dan SKKP yang telah dihapuskan sanksi administrasinya dinyatakan tidak berlaku.
Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan & Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi DKI Jakarta (UPPLI BPRD), Hayatinya, mengatakan program penghapusan sanksi pajak ini diselenggarakan untuk mengingat jasa-jasa para pahlawan RI yang pada tanggal 10 November 2018 diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional.
"Kebijakan penghapusan sanksi ini tidak hanya mencakup pada sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor saja, namun untuk sanksi pajak bumi dan bangunan turut dihapuskan sanksi keterlambatan pembayaran pajaknya," kata Hayatinya.
Dia mengimbau agar para wajib pajak kendaraan bermotor segera memanfaatkan program ini. Dia meyakini, wajib pajak akan memanfaatkan program ini dengan baik. pin/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya