Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelayanan Masyarakat

Peringati Hari Pahlawan, Sanksi Pajak Dihapus

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Penghapusan sanksi dilakukan dalam rangka memperingati Hari Pahlawan yang jatuh pada 10 November lalu.

"Periode sanksi administrasi yang dihapus hanya untuk tunggakan pajak tahun 2013 hingga tahun 2017. Penghapusan sanksi itu dilakukan jika wajib pajak membanyar pokok tunggakan pajaknya (PKB, BBN-KB dan PBB-P2) mulai 15 November 2018 sampai tanggal 15 Desember 2018," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, di Jakarta, Kamis (15/8).

Menurut Syafruddin, penghapusan sanksi pajak itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018. Ketetapan ini diberikan kepada wajib pajak yang tidak atau belum membayar PKB, BBN-KB, dan PBB-P2 terutang.

"Para wajib pajak bisa mendapatkan pelayanan penghapusan sanksi administrasi dengan dua cara. Untuk PKB dan BBN-KB bisa dilaksanakan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor bersama Samsat, gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling, dan Anjungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Pekan Raya Jakarta serta pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM)," kata Syafruddin.

Sedangkan untuk PBB-P2, kata Syafruddin, bisa dilaksanakan pada seluruh tempat pembayaran (bank dan ATM). Dengan memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBN-KB, wajib pajak dengan mencetak ulang Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang sudah diterbitkan, tetapi belum dibayar pada masa periode penghapusan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top