Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Perhatian! Kemenhub Tunda Pemberlakuan Kenaikan Tarif Baru Ojek Online, Ini Alasannya

Foto : Antara

Ilustrasi ojek online

A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penundaan terhadap pemberlakukan tarif baru ojek daring (online) yang tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

"Semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (15/8).

Hendro menjelaskan, KM Nomor KP 564 Tahun 2022 telah diterbitkan pada 4 Agustus 2022 lalu.

Sedianya, pada Sabtu (13/8) kemarin adalah waktu terakhir untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Namun demikian, Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan, atau pada Minggu, 28 Agustus 2022.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top