![Pergerakan Advokat: RUU Perampasan Aset Uji Komitmen Jokowi pada Reformasi](https://koran-jakarta.com/images/article/pergerakan-advokat-ruu-perampasan-aset-uji-komitmen-jokowi-pada-reformasi-230414180746.jpeg)
Pergerakan Advokat: RUU Perampasan Aset Uji Komitmen Jokowi pada Reformasi
![Pergerakan Advokat: RUU Perampasan Aset Uji Komitmen Jokowi pada Reformasi](https://koran-jakarta.com/images/article/pergerakan-advokat-ruu-perampasan-aset-uji-komitmen-jokowi-pada-reformasi-230414180746.jpeg)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (dua kanan) memberi keterangan kepada media terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (14/4/2023)
JAKARTA - Rancangan Undang-undang Tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana adalah harapan rakyat yang harus dipenuhi Presiden Joko Widodo sebagai langkah konkrit mewujudkan pemerintahan yang bersih sebagaimana mandat reformasi.
Demikian diungkapkan oleh kata ketua inisiator Pergerakan Advokat, Heroe Waskito, dalam rilis pers yang diterima redaksi, Jumat (14/4).
RUU ini merupakan inisiatif dari pemerintah. Keseriusan Presiden Joko Widodo untuk mendorong RUU Perampasan Aset dapat dijadikan ukuran komitmen Jokowi pada reformasi.
"RUU Perampasan Aset ini layaknya senjata pamungkas untuk memberantas korupsi. Disamping akan menimbulkan efek jera, keberadaan UU ini dibutuhkan untuk mengembalikan seutuhnya apa yang telah diambil oleh koruptor, termasuk keuntungan dari aset itu," kata Heroe Waskito.
"Semangat RUU ini seratus persen cita-cita reformasi. Lahirnya undang-undang ini akan menjadi tanda bagi hadirnya pemerintahan yang bersih di Indonesia. Ini akan menjadi legacy terbesar dari sepuluh tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo."
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Eko S
Komentar
()Muat lainnya