Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pergerakan Advokat Inisiasi Gerakan Pembaruan Hukum

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Setelah 25 tahun, reformasi belumlah selesai. Masih banyak hal harus dilakukan untuk memenuhi harapan reformasi. Untuk itu reformasi harus dilanjutkan menuju cita-cita kemerdekaan Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, yakni mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Salah satu upaya melalui pembaruan hukum, yakni dengan memperbaiki sistem hukum untuk memperkokoh supremasi dan penegakan hukum di Indonesia. Sehingga hukum mampu menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial.

Demikian dinyatakan oleh Heroe Waskito, Ketua Umum Pergerakan Advokat Indonesia dalam peluncuran dokumen Draf Kertas Inisiatif Gerakan Pembaruan Hukum Indonesia: Suatu Upaya Melanjutkan Reformasi Menuju Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

"Kertas inisiatif setebal 234 halaman ini merupakan hasil kajian ilmiah Pergerakan Advokat berisi urgensi, materi, dan strategi pembaruan hukum di Indonesia. " kata Heroe dalam rilis pers yang diterima redaksi, Kamis (20/7).

"Pembaruan hukum dimaksudkan sebagai upaya perbaikan sistem hukum, meliputi pembaruan hukum untuk pemberantasan korupsi, pemberantasan kejahatan terorganisir, demokratisasi ekonomi, pembangunan berkelanjutan, inovasi dan pasar teknologi, kapasitas penegak hukum, dan peradilan bersih."

Sebagaimana diketahui, Pergerakan Advokat merupakan organisasi yang didirikan oleh para Advokat yang berlatar belakang aktivis mahasiswa '98. Dideklarasikan pada tanggal 21 Mei 2023, bertepatan dengan peringatan Hari Reformasi.

Usulan-Usulan Pembaruan Hukum

Pada kesempatan yang sama, Afnan Malay, Dewan Pembina Pergerakan Advokat, menjelaskan terdapat beberapa usulan dalam kertas inisiatif tersebut. Diantaranya, usulan pembaruan hukum untuk pemberantasan korupsi dengan merevisi UU tindak pidana korupsi, UU KPK, dan pembentukan Lembaga Perlindungan Barang Bukti (LPBB).

"UU Tipikor harus disesuaikan dengan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) untuk penguatan definisi dan ketentuan pidana korupsi, KPK harus diperkuat independensinya, dan dalam konteks mendukung RUU Perampasan Aset, diperlukan LPBB untuk menangani dan melindungi barang bukti," jelas Afnan.

"Kami juga mengusulkan kepada pemerintah dan DPR untuk berinisiatif menyusun UU Anti Kejahatan Terorganisasi atau UU Anti Mafia, untuk memberi landasan hukum yang membedakan antara tindak pidana terorganisir dengan kejahatan biasa."

Selain itu, terdapat usulan pembaruan hukum untuk mendukung demokratisasi ekonomi, seperti memperkuat kerangka hukum bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), agar semakin berperan sebagai lokomotif bagi usaha-usaha rakyat.

Menurut aktivis 80'an, pencetus Sumpah Mahasiswa, yang kini berprofesi sebagai advokat ini, pembaruan hukum harus dipandang sebagai kebutuhan bersama, baik oleh pemerintah, swasta, maupun masyarakat. Di sinilah pentingnya meletakan pembaruan hukum sebagai suatu gerakan.

"Kertas inisiatif ini merupakan salah satu bentuk upaya kami sebagai bagian dari masyarakat sipil. Kami akan mencoba untuk mambangun diskursus yang rasional dengan pemerintah, DPR, dan masyarakat, bahwa pembaruan hukum merupakan langkah strategis mengatasi berbagai persoalan Indonesia saat ini," kata Afnan Malay.

Hukum dan Teknologi

Sementara itu, Ketua Tim Penyusun Kertas Inisiatif, Eko Prastowo, menyatakan, bahwa pembaruan hukum adalah keniscayaan. Hukum harus selalu diperbarui, agar mampu mengadaptasi dan mengantisipasi kebutuhan di setiap zamannya.

"Pembaruan hukum bukan semata karena tuntutan masyarakat. Perkembangan teknologi, perubahan struktur ekonomi, perubahan nilai sosial, dan ancaman perubahan iklim mendesak kita untuk memperbarui sistem hukum agar senantiasa relevan dan efektif," kata EP.

"Mau tidak mau, prinsip pembangunan berkelanjutan harus masuk ke dalam semua UU terkait. Untuk itu, kami mengusulkan omnibus law pembangunan berkelanjutan."

"Perkembangan teknologi, seperti keberadaan cryptocurrency, NFT, dan metaverse, membuat kita butuh UU tentang Aset Digital. Bila kita ingin menjadi negara maju yang berbasis inovasi teknologi, kita butuh omnibus law bidang teknologi."

Lebih lanjut, EP mengungkapkan, kertas inisiatif tidak hanya berisi materi perubahan undang-undang. Didalamnya juga terdapat uraian tentang bagaimana optimalisasi teknologi di bidang hukum. Seperti kecerdasan buatan (AI), untuk membangun sistem pengawasan sosial terhadap penegak hukum. Selain itu, bagaimana sistem hukum kita mempersiapkan pondasi eLaw, yakni proses peradilan dan layanan hukum berbasis teknologi,

"Kertas Inisiatif ini merupakan dokumen terbuka sebagai materi awal untuk membangun diskursus publik yang rasional. Dokumen dapat didownload di website pergerakanadvokat.id secara bebas," pungkas EP.


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top