Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Publik I Pemprov Diminta Gencar Sosialisasi

Pergantian Nama Jalan, DPRD Membentuk Panitia Khusus

Foto : ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Anggota Komisi D Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi A DPRD DKI Jakarta membentuk panitia khusus (pansus) soal penggantian 22 nama jalan dan rencana perubahan nama jalan lainnya di Ibu Kota yang mengundang pro-kontra masyarakat. "Tujuannya supaya kelak tidak terjadi seperti ini lagi. Ini kan baru tahap awal pergantian nama jalan tersebut. Tahap berikutnya akan ada banyak lagi yang diganti," kata Ketua Komisi A DPRD DKI, Mujiyono, di Jakarta, Kamis (14/7).

Pembentukan pansus juga untuk menjawab keluhan masyarakat terkait perubahan nama jalan tersebut. Dampaknya, banyak perubahan dokumen dasar kependudukan dan administrasi lainnya.
Senada dengan Mujiyono, anggota Komisi A DPRD DKI, Gembong Warsono, mendukung rencana pembentukan pansus tersebut.

Dia berharap pansus tersebut dapat menuntaskan polemik yang muncul akibat perubahan nama jalan itu. "Kami ingin tahu urgensi perubahan nama jalan," kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI, Budi Awaluddin, menjelaskan pihaknya telah memproses penyesuaian KTP sebanyak 2.353 dan 1.309 KK.

Penyesuaian itu terkait perubahan nama jalan. Adapun total target cetak KK adalah 1.358 lembar dan KTP 2.909 lembar. Dinas Dukcapil melaksanakan layanan jemput bola untuk penyesuaian dokumen kependudukan warga yang mengalami pergantian nama jalan.

Meski demikian, perubahan nama jalan masih mendapat penolakan masyarakat seperti warga Tanah Tinggi (Jakarta Pusat) dan Bambu Apus (Jakarta Timur). Perubahan 22 nama jalan dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022. Isinya tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung, dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta dengan nama yang berasal dari tokoh Betawi.

Berubahnya nama jalan itu berdampak perubahan kolom alamat di KTP, kartu identitas anak, dan kartu keluarga. Berdasarkan data Dinas Dukcapil DKI, total sebanyak 5.637 KTP warga terdampak perubahan nama jalan.

Sosialisasi Dulu

Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, mengingatkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan,untuk sosialisasi dulu terkait rencana perubahan nama jalan jilid dua. Sosialisasi bisa dilakukan dengan memaksimalkan peran wali kota, camat, dan lurah.

"Untuk perubahan nama jalan, Anies seharusnya bisa memaksimalkan peran wali kota, camat, dan lurah. Mereka bisa berkomunikasi dengan warganya, terutama jajaran RW dan RT. Merekalah yang bisa menjangkau dan berkomunikasi dengan warga," kata Kenneth.

Anies, menurut dia, harus belajar dari kondisi sebelumnyayang tidak melibatkan warga saat penggantian nama jalan dengan nama tokoh Betawi. Akhirnya terjadi penolakan di mana-mana.

"Jika masyarakat tidak dilibatkan dalam suatu kebijakan yang berdampak luas, tentu protes dan menolak," kata anggota Komisi D tersebut.

Baca Juga :
Ajak Cocok Tanam

Menurut dia, Anies bisa menggunakan pejabat tingkat kota untuk menjadi perpanjangan tangan agar bisa mendengarkan aspirasi warga. Dengan demikian, tambah Kenneth, polemik pergantian nama jalan tidak akan muncul. Malahan, hal itu bisa saja mendapat dukungan penuh rakyat.

"Anies perlu berdiskusi dengan masyarakat sehingga meminimalisasi persoalan yang timbul di kemudian hari," turur Kenneth. Dia juga minta agar DRD dilibatkan. "Jangan seperti sebelumnya, DPRD sama sekali tidak diajak berdiskusi terkait pergantian nama jalan tersebut,' tandasnya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top