Peretas Curi Rp18,2 Triliun
Pencurian dana
WASHINGTON - Amerika Serikat menuntut tiga ahli program komputer asal Korea Utara atas kasus peretasan dan pencurian uang digital (cryptocurrency) senilai 1,3 miliar dollar AS (sekitar 18,2 triliun rupiah). Ini merugikan bank serta studio produksi film di Hollywood. Demikian kata Departemen Kehakiman, Rabu (17/2).
Dakwaan ditujukan kepada Jon Chang Hyok (31), Kim Il (27) dan Park Jin Hyok (36). Mereka terlibat kasus pencurian saat bekerja di badan intelijen militer Korea Utara. AS pernah menuntut Park untuk sebuah kasus hukum pada 2018.
Departemen Kehakiman AS mengatakan para peretas bertanggung jawab atas rangkaian kasus pidana dan peretasan tingkat tinggi. Ini termasuk serangan balasan terhadap Sony Pictures Entertainment pada 2014.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya