Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Perempuan Serobot Rombongan Konvoi Presiden Wajib Lapor

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Perempuan berinisial A yang menyerobot rombongon konvoi Presiden Joko Widodo hingga menabrak petugas kepolisian jadi tersangka. Meski ditetapkan tersangka, penyidik Polres Jakarta Timur hanya mewajibkan A wajib lapor. "Kita kenakan Undang-Undang Lalu Lintas," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Selasa (25/9).

Kombes Argo mengatakan tersangka A dijerat Pasal 311 juncto Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2008 karena kelalaian mengemudikan kendaraan mengakibatkan orang terluka.

Argo menuturkan petugas mengizinkan A pulang ke rumah, namun dikenakan wajib lapor usai menjalani pemeriksaan. Hasil tes urine menunjukkan A mengonsumsi obat resep dokter untuk penenang yakni positif mengandung benzodiazepine

Sebelumnya, seorang pengemudi berinisial A menerobos Jalan Tol Cimanggis Jakarta Timur pada Senin (24/9). Akibat aksinya itu, seorang anggota polisi lalu lintas terluka saat A berusaha menerobos rombongan kendaraan.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Yoyon Tony Surya Putra, mengatakan perempuan berinisial A melakukan tiga pelanggaran lalu lintas. "Itu semua pelanggaran lalu lintas, pengemudi perempuan itu ikut konvoi supaya bisa cepat ikut rombongan. Padahal kalau itu rombongan VVIP gak boleh diikuti," kata Kombes Pol Yoyon Tony Surya Putra.

Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top