Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pungutan Pajak

Perdagangan Karbon Diterapkan Penuh Pada 2025

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Menurut Pande, pada 2025, secara bertahap pemerintah akan memperluas sektor yang dipungut pajak karbon. "Pajak karbon yang diperkenalkan dalam UU HPP punya tujuan utama yaitu mendukung mitigasi dampak perubahan iklim, yang fokus utamanya sebetulnya mengubah perilaku entitas usaha ke arah yang lebih ramah lingkungan atau rendah karbon," ucapnya.

Jadi Tantangan

Pada kesempatan sama, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov memperingatkan penerapan pajak karbon mesti dilakukan dengan hati-hati agar tidak menurunkan daya saing industri dalam negeri.

"Pengenaan pajak karbon terdapat dilema karena negara kita masih termasuk berpendapatan menengah apalagi setelah pandemi kita sempat turun level. Memperkenalkan pajak karbon kepada dunia usaha dan masyarakat pun menjadi tantangan," kata Abra.

Sebelum terdapat pajak karbon, total factor productivity index Indonesia masih tertinggal dari beberapa negara Asia lain seperti Tiongkok dan India. Karenanya, pajak karbon mesti dipungut tanpa mengurangi daya saing industri.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top