Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Instrumen Keuangan

Perdagangan Karbon di Bursa Masih Dikaji

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini masih mengkaji soal inisiatif pelaksanaan perdagangan karbon atau carbon trading di bursa Tanah Air. Perdagangan karbon merupakan kegiatan jual beli kredit karbon, di mana pembeli menghasilkan emisi karbon yang melebihi batas yang ditetapkan.

"Untuk pasar karbon kita terus melakukan kajian-kajian dan tentunya kita berkoordinasi dengan kementerian terkait, dari KLHK, Kemenkomarinves dan juga Kemenkeu untuk melakukan atau melaksanakan inisiatif tersebut," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajardi, dalam acara peringatan 45 tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia di Jakarta, Rabu.

Kredit karbon atau carbon credit adalah representasi dari hak bagi sebuah perusahaan untuk mengeluarkan sejumlah emisi karbon atau gas rumah kaca lainnya dalam proses industrinya. Satu unit kredit karbon setara dengan penurunan emisi 1 ton karbondioksida (CO2).

Kredit karbon yang dijual umumnya berasal dari proyek-proyek hijau. Lembaga verifikasi akan menghitung kemampuan penyerapan karbon oleh lahan hutan pada proyek tertentu dan menerbitkan kredit karbon yang berbentuk sertifikat. Kredit karbon juga dapat berasal dari perusahaan yang menghasilkan emisi di bawah ambang batas yang ditetapkan pada industrinya.

Baca Juga :
IHSG Rawan Terkoreksi

Pemerintah setempat biasanya akan mengisukan kredit tersebut hingga batasan tertentu. Jika perusahaan menghasilkan emisi kurang dari kredit yang dimiliki, maka perusahaan tersebut bisa menjual kredit tersebut di pasar karbon.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top