Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencegahan Penyimpangan

Perdagangan Ilegal Capai Miliaran Dollar AS

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah pusat mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) kepada daerah-daerah. Tujuannya agar daerah-daerah bisa membantu tenaga kerja yang terdampak dari kenaikan CHT. DPR juga mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan nasib petani tembakau yang terdampak.

"Kita mengalokasikan DBH CHT ini untuk daerah agar daerah bisa membantu tenaga kerja terutama yang terkena dampak negatif dari kebijakan CHT yang kita naikkan untuk melindungi sisi konsumen dan anak-anak," ungkap Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, di Jakarta, Kamis (16/12).

Menkeu menyatakan tenaga kerja sigaret kretek tangan (SKT) semakin menurun seiring dengan pergeseran produksi rokok ke produk buatan mesin. Dari jumlah 195.432 orang pada tahun 2010, jumlah tenaga kerja SKT pada tahun 2019 turun menjadi 140.996 orang.

Penggunaan DBH CHT secara spesifik ditujukan kepada buruh tani tembakau atau buruh pabrik rokok terdampak dalam bentuk pemberian Bantuan Langsung Tunai, pelatihan keterampilan kerja, dan bantuan modal usaha.

Adapun untuk petani tembakau, DBH CHT dialokasikan untuk peningkatan kualitas bahan baku, iuran jaminan produksi, subsidi harga, serta bantuan bibit, benih, pupuk, sarana dan prasarana produksi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top