Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen

Perdagangan Elektronik Paling Banyak Diadukan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melayani 1.935 laporan konsumen sepanjang semester I-2024 yang terdiri dari pengaduan, pertanyaan, dan informasi. Dari laporan tersebut, aduan konsumen terkait transaksi melalui sistem perdagangan elektronik (e-commerce) merupakan tertinggi.

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang menuturkan persentase layanan konsumen terkait niaga-el atau e-commerce merupakan tertinggi, yaitu 1.725 pengaduan atau 89 persen dari jumlah laporan layanan konsumen yang diterima. Adapun sektor elektronik atau kendaraan bermotor menjadi sektor tertinggi dengan 415 layanan pengaduan konsumen secara luring dan daring.

"Barang yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, barang yang mengalami kerusakan, dan klaim garansi ke pusat layanan (service center) mendominasi pengaduan konsumen pada sektor elektronik atau kendaraan bermotor ini. Kemudian, sektor jasa keuangan merupakan sektor pengaduan konsumen tertinggi kedua dengan 398 layanan sepanjang periode Januari-Juni 2024," imbuh Moga di Jakarta, Kamis (11/7).

Berikan Kemudahan

Kemendag, tegas Moga, terus berupaya menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan kepada seluruh konsumen Indonesia. Pemerintah berupaya memberikan berbagai kemudahan layanan bagi masyarakat.

"Selain itu, juga terus meningkatkan penyelesaian pengaduan sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi konsumen, menciptakan konsumen berdaya, dan pelaku usaha yang bertanggung jawab," ungkap Moga.

Pengaduan konsumen yang diterima Kementerian Perdagangan berasal dari berbagai saluran layanan, yaitu aplikasi pesan WhatsApp di 0853 1111 1010, surat elektronik di [email protected], situs web di simpktn.kemendag.go.id, dan telepon melalui (021)3441839.

Pengaduan konsumen juga dapat dilakukan dengan bersurat maupun datang langsung ke Ditjen PKTN Kemendag.

Baca Juga :
Pengaturan Impor

Pengaduan konsumen meliputi sembilan sektor, yaitu sektor obat dan makanan, elektronik atau kendaraan bermotor, jasa keuangan, jasa pariwisata, perumahan, listrik atau gas, jasa telekomunikasi, jasa kesehatan, dan jasa transportasi.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top