Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keterbukaan Informasi

Perdagangan Efek SUGI Dihentikan Sementara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan efek PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Penghentian sementara perdagangan efek emiten pertambangan tersebut dilakukan sejak sesi I perdagangan efek tanggal 11 Juli 2019. Melansir laman keterbukaan informasi, Kamis (11/7), Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Fera Florida, mengatakan sehubungan dengan tidak dipenuhinya kewajiban PT Sugih Energy Tbk., dan adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha Perseroan, maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Sugih Energy Tbk., di seluruh pasar.

"Suspensi dilakukan terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 11 Juli 2019 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," kata dia. Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan. Adapun hingga penutupan perdagangan Kamis (11/7) saham SUGI stagnan tidak ada pergerakan dan berada di posisi 50 rupiah per saham. Sebelumnya, pada 1 Juli 2019, Bursa juga telah menghentikan perdagangan sementara efek SUGI di pasar reguler dan tunai sejak sesi I perdagangan efek. Penghentian sementara dilakukan karena Perseroan belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan 2018 dan belum melakukan pembayaran denda.

Baca Juga :
CSR BTN Terbaik

Sebagaimana diketahui, ketentuan ll.6.4. Peraturan Nomor: l-H Tentang Sanksi. Bursa melakukan suspensi, apabila mulal hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, Perusahaan Tercatat tidak memenuhi kewajlban penyampaian Laporan Keuangan dan atau Perusahaan Tercatat telah menyampaikan Laporan Keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud ketentuan II.6.2. dan ll.6.3. Peraturan Pencatalan Nomor l-H: Tentang Sanksi. Berdasarkan pemantauan Bursa, hingga tanggal 29 Juni 2019 terdapat 10 Perusahaan Tercatat yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2018.

yni/AR-2

Penulis : Yuni Rahmi

Komentar

Komentar
()

Top