Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberdayaan Masyarakat - Kota Bogor Promosikan Kacang Koro Gantikan Kedelai

Perda P2KS Diharapkan Pacu Kesejahteraan

Foto : ANTARA/Linna Susanti

Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat mencicipi olahan tempe kacang koro dalam rangkaian Hari Kesatuan Gerak (HGK) ke-50 Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Bogor di Bubulak Tepi Sawah.

A   A   A   Pengaturan Font

BOGOR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor, telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial (P2KS).

Ketua panitia khusus (Pansus) Dody Hikmawan saat pengesahan di rapat paripurna di Gedung DPRD, mengatakan tujuan dibentuknya Perda P2KS untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup masyarakat Kota Bogor.

"Wewenang Pemerintah Daerah Kota dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi penetapan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat lokal selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan provinsi di bidang kesejahteraan sosial," ujar Dody kemarin.

Dody menerangkan Perda P2KS ini ditujukan untuk masyarakat yang memiliki kriteria seperti kemiskinan, ketelantaran, penyandang disabilitas, keterpencilan, tuna sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, dan atau korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

Di dalam Perda P2KS diterangkan bahwa penanganan terhadap Pelayanan Pemerlu Kesejahteraan Sosial di Daerah Kota, dilakukan Pemerintah Daerah Kota bersama-sama dengan masyarakat melalui program terpadu dan lintas sektoral dengan pendekatan menyeluruh.

Adapun usaha penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial dapat dilakukan melalui usaha preventif, usaha represif, usaha rehabilitatif, usaha perlindungan dan usaha penunjang. "Bentuk penyelenggaraan penanganan kesejahteraan sosial meliputi Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Perlindungan Sosial sesuai dengan Pasal 9 dan 10," jelas Dody.

Dalam perda ini, Dody juga menyampaikan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, sebagaimana diatur dalam pasal 51.

Peran masyarakat dapat dilakukan oleh perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial dan lembaga kesejahteraan sosial asing. "Terkait Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Uang atau Barang diatur dalam Bab XIII," katanya.

Pengolahan Makanan

Terpisah, Wali Kota Bogor Bima Arya siap mempromosikan kacang koro sebagai pengganti kacang kedelai dengan mendorong hilirisasi atau pengolahan makanan menggunakan bahan dasar kacang yang banyak tumbuh di Indonesia itu sebagai upaya untuk pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Kota Bogor kita fokus betul kepada hilirisasinya," kata Bima Arya kepada wartawan usai menghadiri rangkaian Hari Kesatuan Gerak (HGK) ke-50 Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Bogor di Bubulak Tepi Sawah, Jumat.

Bima Arya menyampaikan Kota Bogor siap menjadi etalase olahan makanan kacang koro yang sekarang sedang didorong betul oleh Menteri Koperasi (Menkop) dan UKM Teten Masduki atas arahan Presiden Joko Widodo.

Ia pun mendampingi Menkop UKM Teten Masduki melihat-lihat hasil makanan olahan berbahan dasar kacang koro.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top