Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pendidikan Tinggi

Percepat Penetapan Status Kelembagaan Usakti

Foto : ISTIMEWA

Haryono Umar.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penetapan status kelembagaan Universitas Trisaksi (Usakti) oleh pemerintah diminta dipercepat. Demikian salah satu rekomendasi hasil rapat kerja "Majelis Wali Amanat Universitas Trisakti (MWA Usakti) Diperluas" yang selenggarakan pada 8-9 Februari 2019.

"Ini (rekomendasi) mengacu pada sejarah Usakti yang didirikan oleh negara. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kemampuan Usakti, sehingga diperlukan kepastian hukum, keadilan dan manfaat hukum dalam mendukung kemandirian di dalam mewujudkan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH)," kata anggota sekaligus juru bicara MWA Usakti, Prof Haryono Umar, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurutnya, pemerintah bisa membuat atau melakukan penentuan status perguruan tinggi berdasarkan payung hukum yang ada. Payung hukum itu adalah Pasal 7 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maupun peraturan lainnya yang terkait dengan perguruan tinggi dan Peraturan Pemerintah pelaksana dari UU Perguruan Tinggi tersebut.

"Bentuk dan mekanisme pendanaan PTN BH, juga telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 26 Tahun 2015, yang memberikan peluang suatu PTN untuk dapat mendanai penyelenggaraan dan pengelolaannya selain dari APBN atau yang disebut non-APBN. Dengan dipilihnya bentuk PTN BH non-APBN, maka tidak akan membebani keuangan negara. Dalam hal pemerintah berpendapat lain tentang Status Kelembagaan Universitas Trisakti, kami siap membicarakan dengan pihak pemerintah," paparnya.

Selain merekomendasikan percepatan status kelembagaan, Raker MWA juga merekomendasikan penyelarasan status Usakti, yang terkait dengan MWA, Senat Universitas dan Pimpinan Universitas, serta program kerja MWA tentang peningkatan transparansi pengelolaan Usakti.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top