![Percepat Pemulihan Sektor Penerbangan, AP II Ungkap 5 Skema Insentif bagi Maskapai](https://koran-jakarta.com/images/article/percepat-pemulihan-sektor-penerbangan-ap-ii-ungkap-5-skema-insentif-bagi-maskapai-220805172251.jpg)
Percepat Pemulihan Sektor Penerbangan, AP II Ungkap 5 Skema Insentif bagi Maskapai
![Percepat Pemulihan Sektor Penerbangan, AP II Ungkap 5 Skema Insentif bagi Maskapai](https://koran-jakarta.com/images/article/percepat-pemulihan-sektor-penerbangan-ap-ii-ungkap-5-skema-insentif-bagi-maskapai-220805172251.jpg)
Pesawat Garuda Indonesia terparkir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Ketiga Red Eye Incentive (penerbangan dalam negeri, luar negeri dan kargo). Insentif berupa 100% cashback untuk jasa pendaratan (landing charges) dan jasa parkir pesawat (parking charges) khusus di Bandara Soekarno-Hatta, bagi maskapai yang membuka destinasi baru, rute baru dan penambahan frekwensi pada pukul 24.00 - 04.00 local time.
"Keempat Unschedule flight incentive (penerbangan tidak berjadwal dalam negeri dan luar negeri) Insentif berupa 100% cashback untuk jasa pendaratan (landing charges) di bandara-bandara AP II kecuali Bandara Kertajati, untuk penerbangan tidak berjadwal yang diinisiasi oleh AP II atau pemerintah pusat/pemerintah daerah, sebagai contoh untuk mendukung program pariwisata," katanya.
Terakhir, Supporting facilities incentive* (penerbangan dalam negeri, luar negeri dan kargo) Insentif diberikan oleh masing-masing bandara AP II untuk mendukung kegiatan inaugural flight, sesuai fasilitas dan kemampuan masing-masing bandara. Sebagai contoh, kegiatan inaugural flight dapat berupa prosesi water salute dan sebagainya.
Sementara itu, VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika menuturkan skema insentif secara detail termasuk prosedur cashback dan prosedur lainnya dibahas secara langsung antara AP II dan maskapai.
Adapun Kementerian Perhubungan juga telah menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0,- atau 0% untuk Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandara Udara melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya