Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Percepat Pemulihan Sektor Penerbangan, AP II Ungkap 5 Skema Insentif bagi Maskapai

Foto : Istimewa

Pesawat Garuda Indonesia terparkir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sektor penerbangan global terdampak hebat akibat pandemi Covid-19 yang telah berlangsung kurang lebih 2 tahun terakhir. Di dalam menghadapi tantangan pandemi ini diperlukan kolaborasi seluruh stakeholder agar penerbangan nasional dapat pulih cepat, untuk itu PT Angkasa Pura (AP) II menyiapkan lima skema insentif bagi maskapai.

President Director PT AP II, Muhammad Awaluddin mengatakan perseroan telah menjalankan sejumlah program kolaborasi dengan stakeholder guna menggeliatkan penerbangan nasional. Dan sebagai operator bandara mengedepankan kolaborasi dengan para stakeholder dalam mendorong dan mengakselerasi pemulihan penerbangan nasional

"Salah satu bentuk kolaborasi yang dijalankan AP II untuk mendukung pemulihan penerbangan dan pariwisata adalah dengan memberlakukan atau menetapkan adanya 5 skema insentif jasa kebandarudaraan bagi maskapai," kata Awaluddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/8).

Dia merinci kelima insentif tersebut yaitu, pertama New Route Incentive (penerbangan dalam negeri, luar negeri dan kargo). Insentif berupa 100% cashback untuk jasa pendaratan (landing charges) diberikan di bandara-bandara yang dikelola AP II, kecuali Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kertajati, bagi maskapai yang membuka rute baru yang belum pernah diterbangi secara berjadwal dalam kurun waktu 6 bulan.

Kedua, kata Awaluddin yaitu, New Airlines Entrance Incentive (penerbangan luar negeri dan kargo). Insentif berupa 100% cashback untuk jasa pendaratan (landing charges) diberikan di bandara-bandara yang dikelola AP II, kecuali Bandara Kertajati, bagi maskapai nasional dan asing yang belum beroperasi secara berjadwal di salah satu bandara AP II dalam kurun waktu 6 bulan.

Ketiga Red Eye Incentive (penerbangan dalam negeri, luar negeri dan kargo). Insentif berupa 100% cashback untuk jasa pendaratan (landing charges) dan jasa parkir pesawat (parking charges) khusus di Bandara Soekarno-Hatta, bagi maskapai yang membuka destinasi baru, rute baru dan penambahan frekwensi pada pukul 24.00 - 04.00 local time.

"Keempat Unschedule flight incentive (penerbangan tidak berjadwal dalam negeri dan luar negeri) Insentif berupa 100% cashback untuk jasa pendaratan (landing charges) di bandara-bandara AP II kecuali Bandara Kertajati, untuk penerbangan tidak berjadwal yang diinisiasi oleh AP II atau pemerintah pusat/pemerintah daerah, sebagai contoh untuk mendukung program pariwisata," katanya.

Terakhir, Supporting facilities incentive* (penerbangan dalam negeri, luar negeri dan kargo) Insentif diberikan oleh masing-masing bandara AP II untuk mendukung kegiatan inaugural flight, sesuai fasilitas dan kemampuan masing-masing bandara. Sebagai contoh, kegiatan inaugural flight dapat berupa prosesi water salute dan sebagainya.

Sementara itu, VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika menuturkan skema insentif secara detail termasuk prosedur cashback dan prosedur lainnya dibahas secara langsung antara AP II dan maskapai.

Adapun Kementerian Perhubungan juga telah menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0,- atau 0% untuk Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandara Udara melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top