Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keuangan Desa

Percayakan Daerah untuk Kelola Dana Desa

Foto : istimewa

Diskusi Dana Desa - Ketua Komite I DPD RI Achmad Muqowam (tengah) bersama Ketua Umum Perkumpulan Jarkom Desa, Anom Surya Putra (kiri) dan pengamat dari Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK), Sentot S. Satria, ketika berbicara pada diskusi Polemik mengenai dana desa di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (9/9).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Pemerintah harus memberikan fleksibilitas kepada desa untuk mengambil kebijakan terkait implementasi dana desa karena desa merupakan objek dalam pembangunan yang paling paham kebutuhan daerahnya. Ketua Komite I DPD RI, Akhmad Muqowam, mengatakan hal itu ketika menjadi pembicara pada acara talkshow dengan tema "Rakyat, Desa Dan Tanahnya", di Warung Daun, Cikini, Sabtu (9/9/).

Muqowam menjelaskan, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memiliki empat lingkup pembahasan yakni terkait pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Mantan Ketua Pansus RUU Desa DPR RI ini menjelaskan, lahirnya UU Desa adalah karena desa tidak pernah dapat apresiasi pemerintah.

Sebelumnya, kebijakan yang dibuat bersifat top down dan cenderung satu arah. Maka, dengan adanya UU ini harusnya desa dan masyarakat desa bisa bersama-sama membangun desanya. "Intinya banyak daya tolak masyarakat di desa, sehingga berdasarkan data statistik itu 56% penduduk desa ada di perkotaan, karena tidak bisa hidup di desa. Tidak seperti di Thailand yang pemerintahnya tidak membolehkan lebih dari 30% warga negara hidup di perkotaan, karena pemerintah telah konsern ke desa untuk menyokong bidang pertanian," ujar Muqowam.

Senada dengan Muqowam, Ketua Umum Perkumpulan Jarkom Desa, Anom Surya Putra menilai kewenangan lokal masyarakat desa ini penting. "Hubungan rakyat desa dan tanah itu paling rumit, saya pikir PP dana desa harus dicabut, karena banyak beban administratif, tiap Permen desa tiap tahun selalu ada perubahan kebijakan, harusnya permen itu 4 tahun sekali, sehingga memudahkan desa untuk mengelola dana desa," jelasnya.

Sementara itu, Kades Plososari Kendal, Jawa Tengah, Suwardi mengatakan sebelum lahirnya UU Desa dirinya hanya menerima bantuan dari pemerintah sebesar 90 juta pertahun. Namun, dengan adanya UU Desa jumlahnya naik menjadi 800 juta per tahun. Pasca lahirnya UU Desa, lanjutnya, sangat dirasakan bahwa masyarakat desa telah diakui negara.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top