Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
DISKONTO

Perbankan Dukung Transpanransi Pembayaran PKB

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) semakin transparan dengan dikembangkannya sistem keterbukaan informasi melalui layanan aplikasi pesan singkat (SMS) dan Unstructured Supplementary Service Data (USSD) Info.

Direktur Teknologi & Operasional Bank DKI, Priagung Suprapto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, (25/11), menyebutkan aplikasi tersebut untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat mendapatkan informasi data kendaraan bermotor dan besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui smartphone.

"Aplikasi ini juga menyediakan fitur reminder pembayaran PKB serta Info Samsat & SIM Keliling," kata Priagung. Bank DKI, paparnya, sebagai bank regional modern, siap mendukung program Polda Metro Jaya khususnya dalam penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara nontunai.

Saat ini, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan DKI Jakarta dapat dilakukan dimana saja menggunakan aplikasi JakOne Mobile. Wajib pajak hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dibayar melalui JakOne Mobile. Selanjutnya, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB sesuai dengan rincian jumlah nominal PKB yang tertera.

Selain itu, Wajib pajak juga bisa melakukan pembayaran PKB melalui fitur scan to pay pada QR Code yang tersedia di kasir pembayaran Samsat DKI Jakarta melalui JakOne Mobile.

"Sampai dengan saat ini, Bank DKI juga telah bekerja sama dalam memberikan pelayanan di lingkungan Samsat Polda Metro Jaya, diantaranya adalah e-Samsat, sistem antrian baru di gedung Pelayanan Satu Atap (PSA), serta layanan less cash dengan menyediakan loket transaksi nontunai di Samsat Polda Metro Jaya," ungkap Priagung.

Selain itu bank juga menyiapkan fasilitas pembayaran untuk para biro jasa dengan menggunakan kartu AT M Combo Bank DKI yang multifungsi untuk dapat digunakan sebagai ID Card sekaligus sebagai alat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta.

bud/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top