Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Energi I APPBMI Desak Revisi Peraturan Menteri ESDM No 13/2018

Perbaiki Aturan Distribusi BBM

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pebisnis distribusi bahan bakar minyak mendesak pemerintah untuk menerbitkan regulasi untuk memayungi pelaku usaha jasa pengiriman BBM ke pelosok wilayah

JAKARTA - Para pengusaha distributor atau penyalur bahan bakar minyak (BBM) yang tergabung di dalam Asosiasi Penyalur Bahan Bakar Minyak Indonesia (APPBMI) mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi yang memayungi usahanya. APPMI menilai regulasi yang berlaku saat ini masih multitafsir, sehingga rentan bagi agen atau penyalur untuk dipidanakan oleh aparat.

"Artinya apabila aturan Peraturan Menteri No 13/2018 tidak direvisi maka agen/penyalur BBM bisa ditangkap dan dipidana karena melanggar aturan. Karenanya, jelas mengancam usaha kami. Tapi jika dilarang maka implikasinya, kami tak akan menyalurkan BBM ke pulau-pulau terpencil itu," tegas Anggota Asosiasi Penyalur Bahan Bakar Minyak Indonesia (APPBMI), Freddy Soendjojo, dalam diskusi tentang energi di Jakarta, Senin (16/12).

Di dalam regulasi Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 13/2018 tentang Kegiatan Penyaluran BBM, Bahan Bakar Gas (BBG) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG), yang berhak menjual BBM hanyalah Badan Usaha Niaga Umum, dan Badan Niaga Khusus, sedangkan agen atau penyalur tidak diizinkan.

Sementara faktanya di lapangan PT Pertamina (Pertamina) dan PT AKR Corporindo Tbk selaku badan usaha hanya mampu menjangkau hingga kabupaten atau kota saja, tidak sampai ke wilayah pedalaman atau terpencil.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top