Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Pemilu - Pemilu Serentak 2019 Harus Berlangsung Demokratis dan Bersih

Peraturan KPU Segera Disusun

Foto : Koran Jakarta/M Fachri

Rapat DPR - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (kiri) berbincang dengan anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi (kanan) usai rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/8). RDP tersebut membahas kesiapan Pilkada serentak 2018 dan masalah yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu serentak pada 2019.

A   A   A   Pengaturan Font

Komisi Pemilihan Umum didesak untuk segera menyusun peraturan terkait tahapan pelaksanaan Pemilu Serentak 2019.

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengaku rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dibawa dalam konsultasi dengan DPR sudah selesai dibahas dan akan segera ditindaklanjuti. "Sudah semua. Dalam pembahasan itu ada beberapa catatan. Seluruh catatan bisa kita sepakati untuk ditindaklanjuti seperti apa," kata Arief di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/8).

Arief mengatakan, dalam pembahasan tersebut KPU dan DPR telah bersepakat bahwa pemilu serentak 2019 berjalan dengan demokratis, bersih tanpa ada kecurangan. "Dua PKPU terkait Pileg-Pilpres telah dibahas hari ini. Yang pertama tahapan proses pemilu, yang kedua verifikasi parpol peserta Pemilu 2019," ujarnya.

Dirinya memaparkan, pada Pasal 173 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu menyebutkan bahwa parpol peserta Pemilu 2014 tidak perlu mengikuti verifikasi. "Kami akan terjemahkan nanti maksudnya bagaimana. Itu semua dituangkan dalam PKPU yang sudah kami susun ke depan," paparnya.

Kemudian, lanjut Arief menjelaskan, Pasal 176 UU Pemilu menyebutkan bahwa seluruh parpol peserta pemilu harus mendaftar. "Berarti tidak ada perbedaan, semua harus daftar. Setelah daftar diberlakukan bagaimana nah kita lihat pasalpasal yang lain," ucapnya. Apabila adat gugatan dari Parpol, Arief mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada MK mengenaigugatan sejumlah parpol baru terhadap ketentuan verifikasi itu.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top