Perampok Membuat "Mapping" di 23 Lokasi
Kasat Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf saat menyampaikan hasil ungkap kasus perampokan.
Setelah aksi sindikat itu diketahui, penyidik berhasil mengidentifikasi dua pelaku atas inisial A dan H. Yang bersangkutan berperan sebagai pemantau keadaan dan eksekutor. Kemudian, dari hasil penangkapan itu, pihaknya langsung melakukan pengembangan ke daerah Pedongkelan Kapuk di Jakarta Barat dan kembali berhasil mengamankan dua pelaku lainnya berinisial T dan HS.
"Atas pengakuan mereka, perampokan itu dilakukan secara acak ke minimarket/ruko, dengan sasaran sembako, tabung gas, uang, dan barang berharga lainnya," ujarnya.
Adapun dari 23 tempat kejadian perkara yang dipilih para pelaku di antaranya di wilayah Jabodetabek seperti di Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Depok, Bogor, dan Jakarta.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama tujuh tahun penjara. "Saat ini dua pelaku lagi sedang kita proses pengejaran. Hasil barang curian ini langsung mereka jual untuk membeli barang haram yaitu sabu-sabu. Kita juga temukan barang bukti bong," ungkapnya.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya