Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aksi Kriminal I Pukul 03.00 Waktu Amat Rawan

Perampok Membuat "Mapping" di 23 Lokasi

Foto : Azmi Samsul Maarif

Kasat Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin Yusuf saat menyampaikan hasil ungkap kasus perampokan.

A   A   A   Pengaturan Font

Setelah aksi sindikat itu diketahui, penyidik berhasil mengidentifikasi dua pelaku atas inisial A dan H. Yang bersangkutan berperan sebagai pemantau keadaan dan eksekutor. Kemudian, dari hasil penangkapan itu, pihaknya langsung melakukan pengembangan ke daerah Pedongkelan Kapuk di Jakarta Barat dan kembali berhasil mengamankan dua pelaku lainnya berinisial T dan HS.

"Atas pengakuan mereka, perampokan itu dilakukan secara acak ke minimarket/ruko, dengan sasaran sembako, tabung gas, uang, dan barang berharga lainnya," ujarnya.

Adapun dari 23 tempat kejadian perkara yang dipilih para pelaku di antaranya di wilayah Jabodetabek seperti di Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Depok, Bogor, dan Jakarta.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama tujuh tahun penjara. "Saat ini dua pelaku lagi sedang kita proses pengejaran. Hasil barang curian ini langsung mereka jual untuk membeli barang haram yaitu sabu-sabu. Kita juga temukan barang bukti bong," ungkapnya.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top