Perairan Kepulauan Seribu Tercemar Limbah Minyak
Dia berharap, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup dan instansi lain menindak pembuang limbah itu. Saat ini, dirinya belum pernah mendengar perusahaan pembuang limbah ditindak dan dikenakan sanksi.
Dua Perusahaan
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menutup secara paksa operasional dua perusahaan di bantaran Kali Bekasi. Kedua perusahaan ini terbukti sengaja membuang limbah berbahaya ke sungai tanpa mekanisme pengolahan.
"Dua perusahaan disegel, enggak boleh beroperasi sampai kewajibannya dipenuhi. Pabrik ini banyak pelanggarannya," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Dua perusahaan itu PT Prima Kremasindo yang memproduksi minuman ringan kemasan dan PT Prima Baja Utama yang bergerak dalam usaha pengolahan baja. Upaya penghentian sementara operasional dua perusahaan di Kecamatan Bantargebang itu dilakukan Rahmat bersama jajaran Dinas Lingkungan Hidup setempat melalui agenda inspeksi mendadak.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya