Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 17 Des 2024, 00:00 WIB

Per November 2024, OJK Beri 34 Sanksi Administratif di Sektor Pembiayaan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Foto: antara

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan 34 sanksi administratif kepada 18 perusahaan penyelenggara layanan keuangan di sektor pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) sepanjang November 2024.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga PVML OJK Agusman menyampaikan dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Senin, bahwa pihaknya memberikan sanksi administratif yang terdiri dari 10 sanksi denda dan 24 sanksi peringatan tertulis dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor tersebut.

“Selama bulan November 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada empat perusahaan pembiayaan, tiga perusahaan modal ventura, dan 11 penyelenggara P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK (Peraturan OJK) yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan,” kata Agusman.

Ia mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan pengawasan secara ketat (close monitoring) terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P), terkait pemberitaan mengenai KoinP2P yang melakukan penundaan pembayaran (standstill) kepada sebagian pemberi dana (lender).

OJK akan terus memantau progres dan realisasi komitmen manajemen dan pemegang saham pengendali (PSP) KoinP2P, termasuk langkah-langkah perbaikan yang perseroan dilakukan.

Agusman menyatakan bahwa pihaknya kini juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait tindak lanjut proses penegakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan mantan CEO PT Investree Radika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto alias Adrian Gunadi.

Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” ucap Agusman.

Sementara itu, terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum perusahaan pembiayaan, ia menuturkan bahwa terdapat lima perusahaan dari 147 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar per Oktober 2024.

Selain itu, terdapat pula 10 dari 97 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Dari 10 penyelenggara tersebut, lima diantaranya sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.

“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari investor lokal/asing strategis yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha,” imbuhnya. 

Redaktur: andes

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.