Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penyusunan Raperda Jangan Abaikan Partisipasi Publik

Foto : Istimewa

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Jakarta, Trubus Rahardiansah (dua dari kanan), Anggota DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono (kanan), Ketua Divisi Advokasi dan Pendidikan Konsumen Pakta Konsumen, Ary Fatanen (kedua dari kiri) dalam diskusi terkait Raperda KTR DKI Jakarta di Jakarta, Rabu (27/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sejumlah kalangan meminta penyelenggara kebijakan agar dalam menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) harus melibatkan partisipasi publik. Tujuannya agar aturan itu bisa diterima oleh banyak kalangan, apalagi jika aturan yang dibuat terkait dengan ekonomi banyak orang.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Jakarta, Trubus Rahardiansah menegaskan apabila sebuah regulasi itu rendah partisipasi publiknya maka berpotensi menimbulkan keresahan dan penolakan.

Baca Juga :
Rupiah Masih Tertekan

"Akan muncul gugatan gugatan karena publik itu tidak puas, misalnya akan memberi dampak terhadapnya secara ekonomi dan sosial,"ucapnya dalam diskusi terkait mengawal penyusunan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta di Jakarta, Rabu (27/7).

Dia menegaskan, jangan sampai pemerintah blunder seperti yang terjadi dalam kasus UU Cipta Kerja yang berujung pada konstitusional bersyarat. "Itu karena rendahnya partisipasi publik. Jangan sampai itu juga terjadi untuk aturan aturan lainnya, digugat, karena banyak sekali kepentingan ekonominya di sini," ujar Trubus menambahkan.

Anggota DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan bahwa aturan itu harus dibuat untuk jangka panjang, bukan hanya untuk kepentingan satu dua tahun saja. Tetapi untuk 15 hingga 12 tahun. Perda yang dihasilkan harus berkualitas karena itu harus transparan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top