![Penyusunan APBD Harus Sesuai Pencegahan Korupsi](https://koran-jakarta.com/images/article/penyusunan-apbd-harus-sesuai-pencegahan-korupsi-211118233822.jpg)
Penyusunan APBD Harus Sesuai Pencegahan Korupsi
![Penyusunan APBD Harus Sesuai Pencegahan Korupsi](https://koran-jakarta.com/images/article/penyusunan-apbd-harus-sesuai-pencegahan-korupsi-211118233822.jpg)
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi
JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengingatkan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta yang dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta harus sesuai dengan mekanisme pencegahan korupsi.
"Kita semua, pimpinan komisi, pimpinan fraksi dan TAPD Provinsi DKI Jakarta diharapkan untuk mematuhi imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi," kata Prasetyo dalam keterangan di Jakarta, Kamis (18/11).
Imbauan KPK tersebut, lanjut Prasetyo, adalah yang termaktub dalam Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 8 Tahun 2021 tentang pencegahan korupsi terkait proses perencanaan dan penganggaran APBD 2022 dan Perubahan APBD 2021.
Dalam surat tersebut, kata Prasetyo, tidak boleh ada penambahan kegiatan baru setelah Rencana Kerja Pemerintah Derah (RKPD) ditetapkan, kecuali kegiatan yang masuk dalam kategori mendesak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
"Usulan baru juga harus transparan, jadi sesuai kebutuhan, katagori mendesak harus bisa ditafsirkan dengan pas. Itu kita sepakati ya. Prioritasnya sesuai anjuran KPK, jadi usulan kegiatan baru yang tidak mendesak silahkan didrop (dihilangkan)," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya