Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi

Penyuap Wali Kota Bekasi Dikirim ke Sukamiskin

Foto : Istimewa

Terdakwa Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi menuju mobil tahanan usai sidang virtual yang terhubung dengan PN Tipikor Bandung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (30/5).

A   A   A   Pengaturan Font

Lalu Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi. Dalam dakwaan Rahmat Effendi, Lai Bui Min disebut memberikan suap sebesar 4,1 miliar terkait pengadaan lahan untuk pembangunan polder 2022 di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Sementara itu, Makhfud Saifudin memberi suap sejumlah 3 miliar rupiah terkait dengan pengurusan ganti rugi lahan SDN Rawalumbu I dan VIII. Suryadi Mulya memberikan suap sebesar 3,35 miliar terkait pengadaan lahan pembangunan Polder Air Kranji.

Sedangkan Ali Amril memberikan suap senilai 30 juta rupiah karena Rahmat Effendi telah memberikan persetujuan sehingga Ali Amril mendapatkan perpanjangan kontrak pekerjaan pembangunan gedung teknis bersama Kota Bekasi tahun 2021. Dia sekaligus mendapat pekerjaan lanjutan tahun 2022.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top