Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi

Penyuap Wali Kota Bekasi Dikirim ke Sukamiskin

Foto : Istimewa

Terdakwa Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi menuju mobil tahanan usai sidang virtual yang terhubung dengan PN Tipikor Bandung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (30/5).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Empat penyuap Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi, dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/7). Mereka merupakan terpidana dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan Kota Bekasi.

Jaksa eksekutor, Eva Yustiana, Senin (4/7) telah selesai mengeksekusi terpidana Lai Bui Min dan kawan-kawan ke Lapas Sukamiskin Bandung. Menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, empat terpidana tersebut adalah Direktur PT ME Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur PT KBR Suryadi Mulya, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam putusan pada hari Senin (6/6) telah memvonis mereka. Ali Amril dihukum 1 tahun dan 4 bulan penjara ditambah denda 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Lai Bui Min dihukum 2 tahun penjara ditambah denda 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Berikutnya, Suryadi Mulya selama 2 tahun penjara ditambah denda 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Lalu Makhfud Saifudin selama 2 tahun penjara ditambah denda 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya sebagai penerima suap. Mereka adalah Rahmat Effendi, Camat Jatisampurna Wahyudin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kota Bekasi M Bunyamin.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top