Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penyuap Mantan Kabasarnas Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Foto : antarafoto

Direktur PT Kindah Abadi Utama sekaligus perseroan Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara, Roni Aidil divonis di Pengadilan Tipikor.

A   A   A   Pengaturan Font

Direktur PT Kindah Abadi Utama sekaligus perseroan Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara, Roni Aidil, yang merupakan penyuap mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi dijatuhi vonis hukuman dua tahun dan enam bulan penjara.

JAKARTA - Direktur PT Kindah Abadi Utama sekaligus perseroan Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara, Roni Aidil, yang merupakan penyuap mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi dijatuhi vonis hukuman dua tahun dan enam bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Hakim Ketua Asmudi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (21/12).

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Roni melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top