Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Dana Bansos

Penyuap Juliari Divonis 4 Tahun Penjara

Foto : Antara/Desca Lidya Natalia

Suasana pembacaan vonis terhadap terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/5).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja divonis 4 tahun penjara ditambah denda 100 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan. Ardian terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai 1,95 miliar rupiah terkait penunjukan perusahaan penyedia Bansos sembako Covid-19.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ardian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 4 tahun ditambah denda 100 juta rupiah dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Ponto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/5).
Ardian terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sama dengan Tuntutan
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang juga meminta agar Ardian divonis 4 tahun penjara ditambah denda 100 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa terkait bansos sembako untuk penanganan dampak Covid-19. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa menyesali perbuatan dan masih punya tanggungan keluarga," ungkap Hakim Rianto.
Majelis hakim yang terdiri dari Rianto Adam Ponto, Yusuf Pranowo, dan Joko Soebagyo juga menolak permohonan Ardian untuk menjadi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator).
"Terdakwa tidak mengaku memberikan komitmen dalam pengadaan Bansos sembako tersebut sehingga bila dihubungkan dengan SEMA No 4 tahun 2011 maka majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator sehingga permohonan terdakwa tidak dapat dikabulkan," kata anggota majelis hakim Joko Soebagyo.
Dalam perkara ini, Ardian terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara senilai 1,95 miliar rupiah terkait penunjukkan PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
PT Tigapilar Agro Utama adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan komoditas, transportasi, dan pupuk. Pada Agustus 2020, Ardian dan istrinya bernama Indah Budhi Safitri bertemu dengan Helmi Rivai dan Nuzulia Hamzah Nasution. Nuzulia diketahui adalah keponakan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top