Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penyuap Edhy Prabowo Segera Disidang

Foto : antara/Indrianto Eko Suwarso

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemberi suap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito (SJT) segera menjalani persidangan. Persidangan kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikananan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Hari Kamis (4/2) ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Suharjito selaku pemilik PT DPPP (PT Dua Putera Perkasa Pratama) ke PN Tipikor Jakarta Pusat. Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (4/2).
Namun, Ali belum menginformasikan kapan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU itu dilakukan. Ali mengaku pihaknya masih menunggu ketetapan hakim.
"Saat ini JPU masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan juga penetapan jadwal persidangan dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Adapun, Suharjito didakwa dengan dakwaan pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK secara total menetapkan tujuh tersangka. Mereka yaitu Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Safri (SAF), staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Andreau Pribadi Misata (APM). n ola/N-3

Komentar

Komentar
()

Top