Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penyintas Covid-19 Sudah Bisa Divaksin Sebulan Setelah Sembuh

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan kebijakan terbaru terkait vaksinasi para penyintas Covid-19. Dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas, diterangkan bahwa proses vaksinasi bagi penyintas Covid-19 boleh dilakukan setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.

Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr Maxi Rein Rondonuwu, mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 dalam aspek ilmiah dan medis bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

"Data terkait efikasi dan keamanan juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19," ujar Maxi.

Terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, mengatakan hal yang sama saat menggelar Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (30/9).

"Dalam surat edaran ini, penyintas Covid-19 dengan gejala ringan hingga sedang dapat memperoleh vaksin Covid-19 dalam waktu satu bulan setelah dinyatakan sembuh," ujar Wiku.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Hari Styawan

Komentar

Komentar
()

Top