Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penyidikan Perkara Tersangka Kasus Investasi Bodong Doni Salmanan Dinyatakan Selesai, Kapan Disidang?

Foto : ANTARA/Reno Esnir

Polisi menggiring tersangka kasus penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan (tengah) di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (15/3).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyatakan penyidikan perkara penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan selesai.

Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol di Jakarta, Jumat (1/7), mengatakan berkas perkara tersangka Doni Salmanan telah dinyatakan lengkap dan Bareskrim Polri segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Berkas perkara sudah dinyatakan P-21," kata Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (1/7).

Dia mengatakanpihaknya akanmenyerahkan tersangka DoniSalmanan dan barang bukti atau pelimpahan tahap II kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (4/7).

"KalauenggakSenin, Selasalah,karena banyak juga yang harus dibawa (dilimpahkan)," tambahnya.

Perkara dugaan penipuan investasi opsi biner Quotexitu bergulir sejak awal Maret 2022. Hingga kini, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka, yakni DoniSalmanan, dan memeriksa64 orang saksi dan 10 saksi ahli.

Menurut Reinhard, sementara ini Doni Salmanan menjadi tersangka tunggal dalam perkara penipuan investasi dengan korban berjumlah lebih dari 25 ribu orang itu.

"Sementara tunggal, nanti kalau ada bukti baru di persidangan atau itu nanti kami bisa itu (kembangkan). Nantikan bisa terungkap di persidangan," jelasnya

Setelah proses pelimpahan tersebut rampung, maka nantinya JPU akan menyusun surat dakwaan untuk menyidangkan Doni Salmanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

Tersangka Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empattahun dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Penyidik menyitaaset Doni Salmanan, terdiri atas dua unit rumah, dua bidang tanah seluas 500 m2 dan 400 m2, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merk, enam kendaraan roda empat yang dua di antara kendaraan mewah, yakni Porsche dan Lomborghini.

Selain itu, polisi juga menyita empatakun Gmail, akun YouTube KingSalmanan, tiga akun email terhubung dengan aplikasi Quotex, serta27 dokumen yakni sertifikat hak milik, buku tabungan satu debit ATM, STNK kendaraan roda empat, akta jual beli, bukti penyerahan kendaraan bermotor, buku terkaittrading, dan mutasi rekening.

Tersangka Doni Salmanan itu juga diketahui membagi-bagikan uang dugaan hasil kejahatan itu kepada sejumlah publik figur yang telah diperiksa polisi, antara lainRizky Febian, Rizky Billar,Lesti Kejora, Arief Muhammad, Reza Arab, Atta Halilintar, danAlffy Rev.

Bisnis sebagai affiliator aplikasi Quotexitu memungkinkan DoniSalmanan mendapat keuntungan hingga 80 persen jika anggota yang mengikutinya kalah dalam opsi biner.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top