Penyidik KPK Akan Periksa 2 Saksi untuk Pemberi Suap Nurhadi
Foto : Istimewa
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.
Dalam jumpa pers, Ghufron mengimbau para DPO, termasuk tersangka Hiendra untuk segera menyerahkan diri. Karena, KPK bekerja sama dengan Polri tetap mencari keberadaan para tersangka buron.
"Kepada tersangka HS dan seluruh tersangka KPK yang masih dalam status DPO, kami ingatkan untuk segera menyerahkan diri kepada KPK. KPK membuka akses penerimaan informasi bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO untuk melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan pada KPK melalui Call Center 198 atau nomor telepon 021 25578300. Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat penting bagi KPK," tutur Ghufron. ola/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung
Komentar
()Muat lainnya