Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penyidik Kerja Keras Ungkap Kasus Brigadir J, Masa Penempatan Khusus Irjen Ferdy Sambo Sampai 30 Hari

Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty

Arsif foto - Irjen Pol. Ferdy Sambo tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Dari keterangan 10 saksi yang diperiksa dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidak profesionalan di dalam olah TKP.

"Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu Korps Brimob Polri," tutur Dedi.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) lalu, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top