![Penyidik Kecelakaan Mahasiswa UI Disanksi](https://koran-jakarta.com/images/article/penyidik-kecelakaan-mahasiswa-ui-disanksi-230208234615.jpg)
Penyidik Kecelakaan Mahasiswa UI Disanksi
![Penyidik Kecelakaan Mahasiswa UI Disanksi](https://koran-jakarta.com/images/article/penyidik-kecelakaan-mahasiswa-ui-disanksi-230208234615.jpg)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah mencabut status tersangka dan melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama almarhum MHS terkait kasus kecelakaan yang terjadi di Jagakarsa, Jakarta Selatan. "Proses pencabutan status tersangka dengan pengembalian pemulihan, tentu dengan mekanisme hukum," kata Trunoyudo.
Keputusan tersebut diambil setelah rekonstruksi ulang yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya Kamis (2/2) di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Rekonstruksi juga mengundang keluarga serta seluruh pihak terkait dan sejumlahahli.
Pencabutan status tersangka kepada korban meninggal sudah semestinya. Sebab, pihak keluarga merasa dua kali menjadi korban, kehilangan anak dan menanggung tersangka. Untuk itu, ke depan, polisi mesti jauh lebih cermat lagi dalam menyidik suatu kejadian. Jangan setiap kali harus "direvisi" seperti ini. Sebab, hal itu memperlihatkan ponyidik tidak profesional atau juga karena disorot masyarakat banyak.
Keputusan mencabut status tersangka korban tewas tersebut merupakan rekomendasi tim monitoring, asistensi, dan evaluasi yang dibentuk Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran. Dari hasil gelar perkara khusus tim monitoring, asistensi, dan evaluasi menyatakan adanya ketidaksesuaian administrasi dalam penetapan Hasya sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono. Kini masyarakat menanti sanksi yang akan diberikan kepada penyidik dan status penabrak.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya