Penyerahan Sertifikasi TKDN Lampaui Target
Selain itu, produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN 25-40 persen mencapai 6.684 produk, yang memiliki potensi menjadi barang wajib jika dijumlahkan dengan nilai BMP mencapai 40 persen.
"Kemenperin terus mengawasi berbagai aspek untuk mewujudkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang tetap berjalan sesuai dengan aturannya, yaitu pada aspek instansi pengguna, pada produsen-produsen, serta pada proses verifikasi dan sertifikasi," paparnya.
Kerja Sama
Guna mendukung optimalisasi program P3DN, lanjut Dody, Kemenperin telah melaksanakan kerja sama integrasi data TKDN dengan beberapa kementerian dan lembaga. Misalnya, kerja sama integrasi data TKDN ke dalam e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Pada tampilan produk di e-Katalog LKPP, tidak hanya menampilkan nilai TKDN saja, namun juga nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Hal ini dilakukan untuk mempermudah pengguna produk dalam negeri dalam melihat apakah suatu produk sudah termasuk kategori barang wajib atau bukan," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya