Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Panduan Kurban

Penyembelihan Kurban Hanya di Zona Hijau

Foto : (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Tangkapan layar kegiatan sosialisasi tata cara pemilihan, pemotongan hewan dan penanganan daging kurban di masa pandemi COVID-19 tingkat Kota Jakarta Selatan, Selasa (21/7)

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19 hanya boleh dilaksanakan di zona hijau atau wilayah yang dinyatakan sudah aman.

"Ada beberapa daerah yang mungkin dilarang, bukan tidak bisa melakukan (penyembelihan) tetapi bergeser ke daerah lain," kata Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Matali,saat sosialisasi tata cara pemilihan, pemotongan, dan penanganan hewan kurban di masa pandemi Covid-19 yang disiarkan secarastreamingmelalui YouTube di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa.

Marullah menjelaskan, secara umum pelaksanaan kurban tidak dilarang di DKI Jakarta, hanya saja ada hal-hal yang diatur secara ketat, tidak hanya persoalan kurban tetapi juga persoalan lainterkait protokol Covid-19 yang harus dipatuhi.

Menurut dia, situasi DKI Jakarta saat ini belum aman dari pandemi Covid-19, sehingga pelaksanaan ibadah kurban perlu diatur dan diawasi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Ada beberapa lokasi tertentu berdasarkan PSBB masa transisi ini yang harus mendapat pengarahan dan pendampingan dari aparat di wilayah," ujarnya.

Ia mencontohkan, daerah-daerah tertentu yang kasus Covid-19 masih cukup tinggi, sehingga rawan kalau dilaksanakan kegiatan kurban.

Marullahmenjelaskan angka kasusCovid-19 di setiap wilayah dinamis atau berubah setiap waktu terutama dua minggu sekali sesuai dengan hasil pelaksanaan uji atau tes Covid-19.

"Jadi kondisinya dinamis, mungkin dua minggu ini ada di kelurahan A di RW sekian, mungkin dua minggu ke depan bergerak ke wilayah lain," katanya.

Untuk itu, Marullah menginstruksikan kepada para lurah, camat hingga ketua RT dan RW termasuk gugus tugas untuk benar-benar mengawasi pelaksanaan hewan kurban di masa pandemi tersebut.

Marullah menekankan, pengawasan tidak hanya untuk pelaksanaan hewan kurban saja, tetapi juga terkait PSBB, wilayah yang tergolong rawan, ditutup dulu dari kegiatan yang menimbulkan kerumunan warga.

"Secara umum daerah yang dibolehkan melaksanakan kurban lebih banyak, tetapi ada daerah-daerah yang rawan. Lurah yang akan menyampaikan ke wilayahnya," kata Marullah.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Jakarta Selatan Muhammad Helmi menyebutkan, data kasus Covid-19 di wilayah Jaksel per 19 Juli 2020 tercatat 1.889 total konfirmasi, 89 orang dirawat, 479 orang isolasi mandiri, 1.150 orang sembuh, dan 123 orang meninggal dunia. n Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top