Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Modus Narkoba

Penyelundupan Sabu lewat Kapal Pesiar Mewah

Foto : ANTARA/MUHAMMAD IQBAL

MODUS BARU l Polisi mengungkap penyelundupan sabu seberat seberat 37 kg dikemas dalam bungkus teh China pada dua buah koper yang disembunyikan di dapra kapal (bantaran karet yang dipasang di lambung kapal) di Dermaga Batavia Marina, Komplek Pelabuhan Sunda Kelapa, Selasa (11/6). Penyelundupan narkoba menggunakan kapal pesiar merupakan modus baru.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyelundupan 137 kilogram narkotika jenis sabu melalui jalur laut ke Jakarta digagalkan polisi. Modus pelaku menggunakan kapal pesiar mewah dengan berkedok wisata.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Krisno Siregar, mengatakan penangkapan berawal dari kecurigaan terhadap kapal pesiar mewah carteran jenis Yatch bernama Malaysia Karenliner yang sedang bersandar di Dermaga Batavia Marina, Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara.Krisno menjelaskan Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba menangkap empat tersangka MIF, SHN, SLH, dan RHM. Penangkapan itu terjadi pada Selasa (4/6) sekitar pukul 09.30 WIB di Dermaga Batavia Marina, Komplek Pelabuhan Sunda Kelapa.

"Ditemukan sabu seberat seberat 37 kg dikemas dalam bungkus teh China pada dua buah koper yang disembunyikan di dapra kapal (bantaran karet yang dipasang di lambung kapal), " ujarnya.

"Sindikat ini mencoba mengedarkan sabu dengan masuk ke Indonesia dari Dermaga Senibong Cove di Johar Baru, Malaysia," kata Krisno saat ditemui Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Selasa (11/6).

Kemudian, Krisno menjelaskan barang tersebut dibawakan dari Dermaga Pelabuhan Senibong Cover Marina, Johor Malaysia oleh SHN selaku nakhoda kapal dan anak buah kapalnya berinisial RHM.

"Hasil pemeriksaan sementara, mereka diperintah HA yang saat ini masih buron," tuturnya.

Dikatakan Krisno, saat penangkapan di Darmaga Batavia, tim menangkap IKZ selaku penjemput sabu di lokasi yang sama dan MHS di Hotel Aston Pluit Jakarta. MHS sendiri berperan sebagai pengendali dari sabu seberat 37 kg itu.

"Rencana tindak lanjut, kami mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat. Kami sudah mengidentifikasi dua nama dan sudah dikomunikasikan dengan Polisi Di Raja Malaysia (PDRM) untuk mengembangkan jaringannya di Malaysia," sambungnya.

Kendati begitu, Krisno mengaku penyidik masih mendalami kasus ini terutama masih menyelidiki kepemilikan kapal pesiar mewah tersebut. "Termasuk apakah ada indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ungkapnya.

Krisno menjelaskan akibat perbuatannya keempat tersangka itu diganjar pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tentunya diakumulasikan karena ada kaitannya dengan mengimpor narkotika golongan satu yang beratnya lebih daripada 5 gram," tutur Krisno.

Lebih lanjut Krisno mengatakan bahwa Polri dan seluruh pihak terkait akan selalu mengawasi jalur-jalur tikus yang tersebar di seluruh garis pantai Indonesia.

"Khususnya yang rawan dipakai untuk menyelundupkan narkoba seperti di wilayah Sumatera dan Kalimantan," tandasnya. jon/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top