Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penyelundupan Sabu ke Lapas Semarang Digagalkan

Foto : ANTARA/ HO-LAPAS KEDUNGPANE SEMARANG.

KELABUI PETUGAS I Petugas menunjukkan makanan yang dijadikan untuk mengelabui petugas Lapas Kedungpane Semarang untuk menyelundupkan sabu-sabu, Senin (18/1).

A   A   A   Pengaturan Font

SEMARANG - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kedungpane Semarang menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa oleh seorang wanita pengunjung lapas.

Kepala Lapas Kedungpane Semarang, Dadi Mulyadi dalam siaran pers di Semarang, Senin (18/1) mengatakan pengungkapan itu bermula dari pemeriksaan yang dilakukan petugas layanan kunjungan terhadap barang titipan berupa makanan yang dibawa wanita pengunjung berinisial RRD.

Dari pemeriksaan tersebut, kata dia, petugas menemukan tujuh klip kecil plastik berwarna putih. "Tujuh klip itu dimasukkan dalam kantong makanan berisi popcorn," katanya.

Setelah diperiksa, tujuh klip plastik tersebut berisi sabu-sabu dengan berat sekitar 30 gram. Dari keterangan pelaku, barang titipan makanan tersebut ditujukan kepada salah seorang napi berinisial YW. Pelaku sendiri, lanjut dia, merupakan teman dekat YW.

Pengungkapan upaya penyelundupan tersebut kemudian diteruskan ke Polsek Ngaliyan untuk proses hukum lebih lanjut.

Masalah penyalahgunaan obat terlarang ini sungguh menyedihkan dan sudah pada taraf mengakhawatirkan. Masih banyak temuan obat terlarang, seperti yang dilakukan Satnarkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, bersama jajaran Kodim 0608 Cianjur.

Obat Terlarang

Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri mengatakan hasil kerja sama ini mengamankan ratusan butir obat terlarang dan uang jutaan rupiah dari tangan bandar obat yang menjual obat terlarang di kios Pasar Muka Ramayana, Cianjur. Sementara penjaga kios melarikan diri, saat melihat petugas gabungan datang.

Ali mengatakan terungkapnya penjualan obat terlarang tersebut, berawal saat petugas gabungan gugus tugas Covid-19 Cianjursedang melakukan operasi yustisi di lingkungan Pasar Muka Ramayana, melihat seorang penjaga kios yang tiba-tiba melarikan diri dari dalam kios.

"Curiga dengan aksi penjaga toko mainan tersebut, membuat petugas penasaran dan langsung melakukan penggeledahan di dalam kios yang sehari-hari menjual berbagai macam mainan anak-anak," kata Ali.

Kecurigaan petugas terbukti, di dalam kios tersebut, ditemukan 340 butir obat terlarang jenis G yang tidak boleh dijual bebas tanpa resep dokter dan uang jutaan rupiah diduga hasil penjualan obat terlarang merk Tramadol dan Heximer. Selanjutnya barang bukti obat terlarang, uang 3 juta rupiah dan satu unit sepeda motor milik penjaga kios, diamankan petugas ke Mapolres Cianjur.

Sedangkan kios tersebut, langsung dipasangi garis polisi dan petugas masih mengejar pemilik kios yang sudah diketahui identitasnya. "Kami sudah menyebar anggota untuk memburu pemilik dan penjaga kios yang sudah diketahui identitasnya," kata Ali.

Pihaknya mengimbau warga untuk membantu petugas dengan cara melapor jika mendapati kegiatan yang mencurigakan atau melanggar hukum. n Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top