Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Hasil Laut

Penyelundupan Benih Lobster Digagalkan

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Aparat menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster (BL) di Jambi, Kamis (18/4). Sebanyak 246.673 ekor BL, yang terdiri dari 235.900 BL jenis pasir dan 10.773 BL jenis mutiara berhasil diselamatkan melalui kerja sama tim gabungan Satreskrim Polres Tanjungjabung Timur dengan Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Perikanan (SKIPM) Jambi.

Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rina menyampaikan proses penangkapan bermula saat polisi berpatroli di sekitar Desa Lambur Luar, Kecamatan Sabak Timur, Kabupatan Tanjungjabung Timur, Kamis (18/4) dini hari. Curiga terhadap tiga unit mobil yang berhenti di jalan raya, polisi menghampiri ketiga mobil tersebut. Namun, pemilik mobil melarikan diri saat polisi hendak memeriksa mobil tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, BL dikemas dalam 1.238 kantong plastik yang dimasukkan ke dalam 35 box styrofoam. Hingga saat ini, pelaku masih dalam proses pencarian oleh pihak Satreskrim Polres Tanjungjabung Timur.

Pengaggalan upaya penyelundupan itu telah menyelamatkan potensi kerugian negara yang besar. "Total nilai BL yang berhasil diselamatkan lebih dari 37,5 milliar rupiah lebih," ungkap Rina di Jakarta, akhir pekan lalu.

Rina menjelaskan benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) No. 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan dan/ atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Sesuai aturan tersebut, lobster berukuran di bawah 200 gram tidak boleh ditangkap supaya terjaga kelestariannya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top