Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penyelundup Bahan Pangan Tak Bisa Lagi 'Bersalin Baju'

Foto : dok. pribadi
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berupaya mendalami upaya penyelundupan bahan pangan impor berupa bawang bombai asal India di Belawan Sumatera Utara. Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI pun mendukung penuh upaya ini dan menegaskan, mengintensifkan kerjasama dengan kepolisian, guna memberantas aksi pengiriman bahan pangan impor ilegal.

Menteri Perdagangan (Mendag) RI Enggartiasto Lukitadi Jakarta, Senin (2/7), menyatakan pihaknya mendukung penuh dan mengapresiasi langkah Bareskrim Mabes Polri memberantas praktek penyelundupan bahan pangan impor di Indonesia. Pasalnya, penuntasan pengusutan pidana yang dilakukan, menurut Enggartiasto mutlak dituntaskan.

"Yang pasti kita akan terus meningkatkan kerjasama dengan Polri, kalau kita temukan penyelundupan kita pastikan akan langsung laporkan ke Bareskrim," kata Enggartiasto kepada wartawan di Jakarta.

Menteri yang akrab disapa Enggar itu menegaskan, Kemendag sendiri telah memberikan sanksi administrasi yang keras terhadap perusahaan yang terlibat penyelundupan bahan pangan ilegal ke Indonesia. Bahkan, sanksi administrasi itu tidak hanya diberikan kepada perusahaan, berupa tidak diperbolehkan impor selama dua tahun, bahkan pencabutan, serta pembekuan izin dan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).

Baca Juga :
Workshop Agroforestry

Enggar mengatakan. 'SOP' di pihaknya juga memberikan sanksi terhadap individu seperti kepada manajemen maupun pemilik perusahaan yang terlibat penyelundupan bahan pangan impor. Dengan sanksi ini, maka manajemen maupun pemilik perusahaan yang dibekukan tidak dapat mengajukan kembali izin menggunakan perusahaan lain atau 'berganti baju'.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top