Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Berita Bohong - Masyarakat Jangan Terpancing Berita di Media Sosial

Penyebar Hoaks Polisi Buka Kotak Suara Ditangkap

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dari penyidikan atas video yang disebar seorang warga Tasikmalaya, polisi menangkap penyebar hoaks polisi membuka kotak suara.

BANDUNG - Direktorat Reserse Krimsus Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap seorang tersangka berinisial DMR, penyebar berita bohong tentang aparat Kepolisian melakukan pelanggaran dalam proses pengamanan dengan membuka kotak suara. Dalam hoaks tersebut, disampaikan pelanggaran dilakukan di Kecamatan Indihiang dan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jabar.

"Berita bohong tersebut tersebar melalui video di media sosial yang isinya seolah-olah ada pembukaan kotak suara secara ilegal oleh aparat dan kemudian dihentikan oleh organisasi kemasyarakatan (Ormas)," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (23/4).

Trunoyudo menegaskan semua yang ada dalam video tersebut tidak benar maka dalam hal ini Direktorat Reskrimsus Polda Jabar langsung menyelidiki dengan intensif. Hasilnya, Direktorat Siber berhasil menangkap dan mengungkap kasus ini.

Lakukan Pengamanan

Saat itu, tambah Trunoyudo, di Gudang Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK) Cipedes memang ada pengamanan dari TNI, Polri, dan penyelenggara pemilu. Sejumlah aparat tersebut mencoba mengamankan Gudang PPK dari kelompok Ormas yang mencoba masuk ke area pengamanan.

Namun, menurut Trunoyudo, dalam video tersebut dikatakan sebaliknya. Aparat pengamanan menjadi yang dituduh melakukan pembukaan kotak suara. "Saat itu adanya Ormas yang menginginkan masuk ke area pengamanan tentu kami cegah. Namun sebaliknya di situ dikatakan justru mereka yang mencegah aparat yang mengamankan," kata Trunoyudo.

Trunoyudo menyebutkan tersangka DMR ini merupakan seorang santri di sebuah pondok pesantren di Tasikmalaya. Polisi menangkap DMR di Jakarta karena tersangka memiliki pekerjaan sebagai satuan pengamanan di sebuah bank. DMR mengaku tidak memiliki motif apapun dan tidak ada penyuruhan dari siapapun terkait penyebaran berita bohong tersebut.

"Videonya di instagram, nama akunnya amperacyber, saya bagikan juga di facebook. Tidak Ada motif apa-apa, tidak ada yang diolah, hanya membagi konten doang," kata DMR.

Atas tindakannya, DMR terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dengan melanggar Pasal 45a ayat 2 kemudian juga Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengimbau masyarakat jangan terpancing dengan berita yang ada di media sosial setelah pencoblosan dan tunggu hasil penghitungan resmi dari KPU. "Saya tetap mengimbau semua masyarakat di Jabar jangan sampai terpancing dengan berita medsos yang belum tentu benar," kata Irjen Agung.

Berita di media sosial itu tidaklah harus dipercaya dan langsung disebarkan, karena kalau itu tidak benar dan ada unsur pidananya maka tim akan langsung menyelidiki. Agung telah menginstruksikan tim cyber terus bergerak untuk berpatroli di dunia maya hal ini agar semua berjalan kondusif.

"Dari kami penegak hukum Direktur cyber sudah menginstruksikan ke semuanya kalau ada hal-hal seperti itu (mengadung unsur pidana) kita lakukan dari penyelidikan," ujar Agung.

Secara terpisah, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengimbau masyarakat tidak terpancing dengan berita-berita hoaks di media sosial yang menyangkut hasil Pemilu 17 April 2019. Saat ini KPU masih merekapitulasi hasil surat suara pencoblosan di tingkat kecamatan, dan masyarakat diminta tidak mudah percaya dengan informasi terkait hasil Pemilu selain yang disampaikan KPU.

Ucok menegaskan, pihaknya berupaya semakismal mungkin untuk menekan penyebaran berita hoaks di media sosial. "Bijaklah bermedia sosial, jauhi berita hoaks apalagi provokatif yang berpotensi memecah belah masyarakat," katanya.

tgh/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top