Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Berita Bohong - Masyarakat Jangan Terpancing Berita di Media Sosial

Penyebar Hoaks Polisi Buka Kotak Suara Ditangkap

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Saat itu, tambah Trunoyudo, di Gudang Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK) Cipedes memang ada pengamanan dari TNI, Polri, dan penyelenggara pemilu. Sejumlah aparat tersebut mencoba mengamankan Gudang PPK dari kelompok Ormas yang mencoba masuk ke area pengamanan.

Namun, menurut Trunoyudo, dalam video tersebut dikatakan sebaliknya. Aparat pengamanan menjadi yang dituduh melakukan pembukaan kotak suara. "Saat itu adanya Ormas yang menginginkan masuk ke area pengamanan tentu kami cegah. Namun sebaliknya di situ dikatakan justru mereka yang mencegah aparat yang mengamankan," kata Trunoyudo.

Trunoyudo menyebutkan tersangka DMR ini merupakan seorang santri di sebuah pondok pesantren di Tasikmalaya. Polisi menangkap DMR di Jakarta karena tersangka memiliki pekerjaan sebagai satuan pengamanan di sebuah bank. DMR mengaku tidak memiliki motif apapun dan tidak ada penyuruhan dari siapapun terkait penyebaran berita bohong tersebut.

"Videonya di instagram, nama akunnya amperacyber, saya bagikan juga di facebook. Tidak Ada motif apa-apa, tidak ada yang diolah, hanya membagi konten doang," kata DMR.

Atas tindakannya, DMR terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dengan melanggar Pasal 45a ayat 2 kemudian juga Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top